Tugas , Fungsi, Wewenang, Serta Tanggung Jawab
Badan Pengurus Harian (BPH)
Himpunan Mahasiswa Biologi (HIMBIO)
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Periode Kepengurusan 2010-2011
¶ Ketua Umum HIMBIO
Tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Biologi (HIMBIO) adalah sebagai berikut :
1. Bertanggung Jawab atas Organisasi baik Internal maupun Eksternal Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon
2. Memberi Motivasi dan Kebijakan Menyangkut Organisasi dan dalam Setiap Kegiatan Organisasi
3. Aktif selalu dalam setiap kegiatan HIMBIO
¶ Sekretaris Umum HIMBIO
Tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab dari Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Biologi (HIMBIO) adalah sebagai berikut :
1. Melengkapi Administrasi Kesekretariatan
2. Mendampingi Ketua Umum dalam setiap Rapat dan Kegiatan
3. Menggantikan Ketua Umum dalam Kegiatan jika Ketua Umum berhalangan hadir
4. Mengarsipkan Persuratan Keluar dan Masuk
5. Mengkoordir jadwal Rapat Bulanan Pengurus HIMBIO
6. Membuat papan struktur organisasi HIMBIO
7. Membantu Divisi DANUSA dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota/Pengurus HIMBIO
¶ Bendahara Umum
Tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab dari Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Biologi (HIMBIO) adalah sebagai berikut :
1. Membuat Rencana Anggaran Dana Kebutuhan Organisasi selama satu periode
2. Melengkapi Administrasi Keuangan
3. Mencari dan Mengelola Keuangan Organisasi
4. Membantu Divisi DANUSA dalam mengelola iuran kas bulanan kelas dan pengurus HIMBIO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar