Sabtu, 13 November 2010

Tata Tertib MUHIMBI

TATA TERTIB

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BOLOGI (HIMBIO)

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

2010

A. Status

1.Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI)

2.Muhimbi didirikan oleh anggota dan pengurus HIMBIO

3.Muimbi dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

B. kekuasaan dan wewenang

1.Menetapkan program Kerja dan Struktur HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon

2.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus HIMBIO Periode 2009-2010

3.Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal

C. Peserta

1.Pengurus HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon

2.Mahaiswa Biologi yang tergabung dalam Himbio

3.Alumni Himbio IAIN syekh Nurjati

D. Hak peserta

1.Alumni sbagai peninjau hanya mempunyai hak bicara

2.Pengurus dan mahasiswa biologi mempunyai hak bicara dan hak suara.

E. Sidang- sidang

1.Sidang pleno

2.Sidang komisi

F. Pimpinan Sidang

1.Panitia sidang

2.Presidium sidang

3.Sidang komisi

G. Tugas-tugas panitia sidang

  1. Panitia pengarah bertugas

· Memimpin sidang sampai terpilihnya presidium sidang

· Membantu kelancaran sidang komisi

  1. Presidium sidang bertugas

· Memimpin sidang sampai selesai

· Membantu kelancaran sidang komisi

  1. Pimpinan sidang komisi bertugas

· Memimpin sidang komisi

· Mmelaporkan hasl sidang komisi

H. Quorum

  1. Muhimbi dinyatakan sah apabila terdiri dari setengah atau lebih dari satu dari pihak peserta yang hadir
  2. Apabila poin satu tidak dipenuhi maka sidang di tunda selama 1x 5 menit dan setelah dinyatakan sah.

I. keputusan

  1. Keputusan yang diambil secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila poin satu tidak dapat dipenuhi maka dilakukan voting.

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Nomor : 01/Muhimbi/III/2010

Tentang

AGENDA SIDANG DAN TATA TERTIB SIDANG

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

BISMILAHIRROHMANIRROHIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:

Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.

Mengingat : AD/ART HIMBIO

Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Agenda acara dan tata tertib MUHIMBI IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2010-2011.
  2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di :

Tanggal :

Waktu :

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

PIMPINAN SIDANG

Panitia Pengarah 1 Panitia Pengarah 2

(.............................) (................................)

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010

Tentang

.................................................................................................................

BISMILAHIRROHMANIRROHIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:

Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.

............................................................................................................................................................................................................................

Mengingat : AD/ART HIMBIO

.............................................................................................................

Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.

.............................................................................................................

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

)...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

). Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di :

Tanggal :

Waktu :

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

PIMPINAN SIDANG

Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III

(.............................) (.............................) (................................)

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

2010

A. TATA TERTIB

  1. Pemilihan presidium sidang dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat
  2. Bila poin satu tidak tercapai maka dilakukan dengan voting.
  3. Pemilihan presidium dilakukan dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
  4. Calon presidium dinyatakan sah apabila di dukung oleh minimal 5 suara
  5. Setiap peserta sidang berhak menjadi presidium, kecuali ketua umum dan alumni
  6. Calon presidium yang mendapat suara terbanyak 1,2 dan 3 dinnyatakan sebagai presidium I, II dan III.
  7. Apabila terdapat suara yang seimbang, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang sembang tersebut.

KRITERIA PRESIDIUM SIDANG

  1. Berahlak mulia dan bersikap adil
  2. Siap memimpin persidangan sampai selesai
  3. Memahami etika persidangan

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Nomor : 02/Muhimbi/III/2010

Tentang

TATA TERTIB SIDANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

BISMILAHIRROHMANIRROHIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:

Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.

Mengingat : AD/ART HIMBIO

Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Tata tertib pemilihan presidium sidang
  2. Menetapkan presidium sidang yang terdiri dari :

a) ........................................ sebagai presidium sidang I

b) ........................................ sebagai presidium sidang II

c) ....................................... sebagai presidium sidang III

3. Agenda acara dan tata tertib MUHIMBI IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2010-2011.

4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di :

Tanggal :

Waktu :

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

PIMPINAN SIDANG

Panitia Pengarah 1 Panitia Pengarah 2

(.............................) (................................)

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010

Tentang

PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS

BISMILAHIRROHMANIRROHIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:

Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.

Mengingat : AD/ART HIMBIO

Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2009-2010, dan dinyatakan .................
  2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di :

Tanggal :

Waktu :

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

PIMPINAN SIDANG

Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III

(.............................) (.............................) (................................)

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMBIO

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

2010

  1. Mengisi formulir pendaftaran ketua Himbio
  2. Pemilihan ketua himbio dilaksanakan dua tahap : a). Tahap seleksi dilakukan oleh KPR, b). Tahap pemilihan dilakukan dengan pemilihan langsung oleh semua mahasiswa biologi
  3. Pemilihan dilakukan dengan cara luber dan jurdil
  4. Calon ketua Himbio ditetapkan oleh KPR berdasarkan hasil seleksi
  5. Apabila terdapat suara yang seimbang, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang seimbang tersebut.

KRITERIA CALON KETUA HIMBIO

  1. Mahasiswa biologi
  2. Berakhlak mulia
  3. Berjiwa kepemimpinan
  4. Memiliki pengalaman dalam berorganisasi
  5. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti dalam organisasi lain (baik intra maupun ekstra )
  6. Memiliki visi dan misi yang jelas
  7. IPK minmal 2,75
  8. Menyerahkan formulir pendaftaran dengan persyaratan sbb: foto copy IPK dan foto ukuran 3x4 berwarna (dua lembar), kepada KPR.

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMBIO

BISMILAHIRROHMANIRROHIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:

Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.

Mengingat : AD/ART HIMBIO

Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Tata tertib pemilihan ketua Himbio
  2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di :

Tanggal :

Waktu :

MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)

HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI

PIMPINAN SIDANG

Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III

(.............................) (.............................) (................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar