TATA TERTIB
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BOLOGI (HIMBIO)
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
2010
A. Status
1.Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI)
2.Muhimbi didirikan oleh anggota dan pengurus HIMBIO
3.Muimbi dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
B. kekuasaan dan wewenang
1.Menetapkan program Kerja dan Struktur HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon
2.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus HIMBIO Periode 2009-2010
3.Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal
C. Peserta
1.Pengurus HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon
2.Mahaiswa Biologi yang tergabung dalam Himbio
3.Alumni Himbio IAIN syekh Nurjati
D. Hak peserta
1.Alumni sbagai peninjau hanya mempunyai hak bicara
2.Pengurus dan mahasiswa biologi mempunyai hak bicara dan hak suara.
E. Sidang- sidang
1.Sidang pleno
2.Sidang komisi
F. Pimpinan Sidang
1.Panitia sidang
2.Presidium sidang
3.Sidang komisi
G. Tugas-tugas panitia sidang
- Panitia pengarah bertugas
· Memimpin sidang sampai terpilihnya presidium sidang
· Membantu kelancaran sidang komisi
- Presidium sidang bertugas
· Memimpin sidang sampai selesai
· Membantu kelancaran sidang komisi
- Pimpinan sidang komisi bertugas
· Memimpin sidang komisi
· Mmelaporkan hasl sidang komisi
H. Quorum
- Muhimbi dinyatakan sah apabila terdiri dari setengah atau lebih dari satu dari pihak peserta yang hadir
- Apabila poin satu tidak dipenuhi maka sidang di tunda selama 1x 5 menit dan setelah dinyatakan sah.
I. keputusan
- Keputusan yang diambil secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila poin satu tidak dapat dipenuhi maka dilakukan voting.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Nomor : 01/Muhimbi/III/2010
Tentang
AGENDA SIDANG DAN TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
BISMILAHIRROHMANIRROHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.
Mengingat : AD/ART HIMBIO
Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Agenda acara dan tata tertib MUHIMBI IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2010-2011.
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
PIMPINAN SIDANG
Panitia Pengarah 1 Panitia Pengarah 2
(.............................) (................................)
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010
Tentang
.................................................................................................................
BISMILAHIRROHMANIRROHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.
............................................................................................................................................................................................................................
Mengingat : AD/ART HIMBIO
.............................................................................................................
Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.
.............................................................................................................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
)...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
). Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
PIMPINAN SIDANG
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III
(.............................) (.............................) (................................)
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
2010
A. TATA TERTIB
- Pemilihan presidium sidang dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat
- Bila poin satu tidak tercapai maka dilakukan dengan voting.
- Pemilihan presidium dilakukan dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
- Calon presidium dinyatakan sah apabila di dukung oleh minimal 5 suara
- Setiap peserta sidang berhak menjadi presidium, kecuali ketua umum dan alumni
- Calon presidium yang mendapat suara terbanyak 1,2 dan 3 dinnyatakan sebagai presidium I, II dan III.
- Apabila terdapat suara yang seimbang, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang sembang tersebut.
KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
- Berahlak mulia dan bersikap adil
- Siap memimpin persidangan sampai selesai
- Memahami etika persidangan
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Nomor : 02/Muhimbi/III/2010
Tentang
TATA TERTIB SIDANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
BISMILAHIRROHMANIRROHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.
Mengingat : AD/ART HIMBIO
Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Tata tertib pemilihan presidium sidang
- Menetapkan presidium sidang yang terdiri dari :
a) ........................................ sebagai presidium sidang I
b) ........................................ sebagai presidium sidang II
c) ....................................... sebagai presidium sidang III
3. Agenda acara dan tata tertib MUHIMBI IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2010-2011.
4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
PIMPINAN SIDANG
Panitia Pengarah 1 Panitia Pengarah 2
(.............................) (................................)
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
BISMILAHIRROHMANIRROHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.
Mengingat : AD/ART HIMBIO
Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HIMBIO IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2009-2010, dan dinyatakan .................
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
PIMPINAN SIDANG
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III
(.............................) (.............................) (................................)
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMBIO
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
2010
- Mengisi formulir pendaftaran ketua Himbio
- Pemilihan ketua himbio dilaksanakan dua tahap : a). Tahap seleksi dilakukan oleh KPR, b). Tahap pemilihan dilakukan dengan pemilihan langsung oleh semua mahasiswa biologi
- Pemilihan dilakukan dengan cara luber dan jurdil
- Calon ketua Himbio ditetapkan oleh KPR berdasarkan hasil seleksi
- Apabila terdapat suara yang seimbang, maka dilakukan pemilihan ulang pada suara yang seimbang tersebut.
KRITERIA CALON KETUA HIMBIO
- Mahasiswa biologi
- Berakhlak mulia
- Berjiwa kepemimpinan
- Memiliki pengalaman dalam berorganisasi
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti dalam organisasi lain (baik intra maupun ekstra )
- Memiliki visi dan misi yang jelas
- IPK minmal 2,75
- Menyerahkan formulir pendaftaran dengan persyaratan sbb: foto copy IPK dan foto ukuran 3x4 berwarna (dua lembar), kepada KPR.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Nomor : 0...../Muhimbi/III/2010
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HIMBIO
BISMILAHIRROHMANIRROHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
Musyawarah Himpunan Mahasiswa Biologi (MUHIMBI), setelah:
Menimbang : Bahwa untuk menjaga kelancaran dan tata tertibnya acara muhimbi, maka dipandang perlu untuk menyusun agenda acara dan tata tertib muhibi.
Mengingat : AD/ART HIMBIO
Memperhatikan : Hasil Pembahasan MUHIMBI tentang agenda acara dan tata tertib MUHIMBI.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Tata tertib pemilihan ketua Himbio
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISW BIOLOGI (MUHIMBI)
HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMBIO) IAIN SYEKH NURJATI
PIMPINAN SIDANG
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium sidang III
(.............................) (.............................) (................................)